Pada Hari Senin 11 Desember 2024 PPS Desa Sukamanah telah membuka pendaftaran kepada warga masyarakat Desa Sukamanah untuk bersedia mendaftarkan dirinya sebagai Kelompok Penyelenggara Pengumutan Suara ( KPPS ) Untuk pemilihan umum 2024.
Alhamdulilah antusias warga untuk mendaftarkan dirinya sebagai KPPS sangat tertib dan aman, Adapun batas waktu pendaftaran yaitu sejak Tanggal 11 Desember s/d 20 Desember 2023.
Oleh karena itu hampir setiap harinya Sekretariat PPS Desa Sukamanah selalu di datangi warga masyarakat yang ingin mendaftar sebagai KPPS.
Tinggalkan Komentar
Email anda tidak akan ditampilkan. Harap isi semua yang bertanda *